Ijin Usaha Peternakan
Dalam rangka perlindungan terhadap usaha dibidang peternakan maka diharapkan masyarakat yang akan melakukan usahanya untuk bisa melindungi investasinya dengan cara mengurus perijinan usaha peternakan. Ijin usaha peternakan melalui online singgle submision (OSS). OSS bisa diurus melalui mal pelayanan publik. peran Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas dalam hal ijin usaha peternakan adalah dengan mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek). Syarat pembuatan rekomendasi teknis Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas adalah :
1. Membuat permohonan.
2. FC. KTP pemohon/pemrakarsa
3. FC. NPWP
4. Advice Planning
5. Berita Acara Sosialisasi
6. Good Farming Practice
Selanjutnya setelah pemohon melengkapi berkas seperti tersebut diatas, maka akan dilakukan survei lokasi kegiatan. Survei lokasi kegiatan dengan tujuan agar nantinya dalam mengeluarkan rekomtek tersebut disesuaikan dengan kondisi riil lapangan. Setelah survei lokasi tahapan selanjutnya adalah penyusunan analisis resiko. Analisis resiko adalah catatan mengenai hal-hal yang harus dilaksanakan oleh pemohon untuk menunjang kegiatan usahanya. dan apabila tidak dilaksanakan maka akan menyebabkan resiko dst.
.
Komentar