Profil Kecamatan Sokaraja

Profil Kecamatan Sokaraja

Kegiatan P3MD di Kecamatan Sokaraja adalah untuk mendampingi desa dalam kegiatan yang berkaitan dengan dana desa. Diharapkan dengan adanya pendampingan desa mampu menggali potensi yang ada di desa dan meningkatkan kesejahteraan serta pemberdayaan masyarakat desa sesuai implementasi Undang – undang desa no.6 tahun 2014 tentang pendampingan desa.

Kecamatan Sokaraja terletak di bagian selatan wilayah Kabupaten Banyumas dan merupakan salah satu kecamatan yang terletak dijalur utama menuju kota Purwokerto. Berikut batas-batas wilayah Kecamatan Sokaraja :

  • Utara : Kecamatan Kembaran
  • Timur : Kecamatan Purbalingga 
  • Selatan : Kecamatan Kalibagor
  • Barat : Kecamatan Purwokerto Selatan

Kecamatan Sokaraja mempunyai luas wilayah 2922 Ha. Secara Geografis Kecamatan Sokaraja terbagi menjadi 3 (tiga) Wilayah, yaitu : Wilayah Pegunungan (Utara), Wilayah Perkotaan (Tengah) dan Wilayah Dataran Rendah (Selatan). Memiliki Topografi 17 M dpl dengan suhu 26,3 – 30,9˚C. Jumlah Kepadatan Penduduk 2415 jiwa (2013). Mata pencaharian masyarakat adalah buruh, kemudian petani (kebanyakan penggarap),  pedagang, pegawai dan pengusaha. Beberapa persoalan daerah perbatasan muncul di Kecamatan Sokaraja terkait dengan persoalan tingginya jumlah penduduk, daerah kumuh, kawasan pedesaan yang belum tertata, angka pengangguran dan kemiskinan.

Kecamatan Sokaraja terdiri dari 18 Desa, yaitu :

  1. Desa Banjaranyar                                    10.  Desa Klahang
  2. Desa Banjarsari Kidul                             11.  Desa Lemberang
  3. Desa Jompo Kulon                                   Desa Pamijen
  4. Desa Kalikidang                                    1  Desa Sokaraja Kidul
  5. Desa Karangduren                                  14. Desa Sokaraja Lor
  6. Desa Karangkedaung                             15. Desa Sokaraja Tengah
  7. Desa Karangnanas 16. Desa sokaraja Wetan
  8. Desa Karangrau                                       17. Wiradadi
  9. Desa Kedondong                                     Sokaraja Kulon

 

Melalui UU no 6 Tahun 2014 pemerintah memberi kewenangan yang besar pada desa untuk tumbuh dan berkembang dikarenakan desa menjadi sentral pembangunan hal ini senada dengan nawacita Presiden membangun dari pinggiran. Melalui Hak Regognisi (Hak Asal Usul) dan Hak Subsidiaritas (Hak Kewenangan) diharapkan desa dapat mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi masyarakat karena pola pembangunan yang berbasis pemberdayaan masyarakat.

.