Profil Kecamatan Karanglewas

Profil Kecamatan Karanglewas

Kecamatan Karanglewas merupakan salah satu kecamatan yang terletak bagian tengah  sebelah barat Kabupaten Banyumas yang mempunyai luas wilayah 3.427,72 Ha. Kecamatan Karanglewas berjarak sekitar 9 km dari Ibu Kota Kabupaten, dengan waktu tempuh sekitar 21 menit perjalanan darat menggunakan kendaraan bermotor. Kecamatan Karanglewas terletak pada ketinggian110 meter diatas permukaan air laut. Batas-batas wilayah Kecamatan Karanglewas meliputi :

  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Patikraja,
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Cilongok,
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kedungbanteng,
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Purwokerto Barat

 

Kecamatan Karanglewas terdiri dari 13 desa 87 dusun/gerumbul, dengan desa terdekat yaitu Desa Karangkemiri dengan jarak sekitar 0,02 km dan desa terjauh yaitu Desa Sunyalangu dengan jarak sekitar 8,50 km, Nama – nama desa dan dusunnya adalah sebagai berikut :

No

Desa

Jumlah Dusun

Nama – nama Dusun

1

Kediri

5

1.Karangblimbing 2.Kediri  3.Gunung Lempuyang 4.Danasrii 5.Jambuan

2

Pangebatan

9

1.Jomblang  2.Lemah Urug  3.Lebak  4.Kembaran  5.Karangblokeng  6.Nderik  7.Pangebatan  8.Wungudadi  9.Rawasalak

3

Karanglewas Kidul

5

1.Lempungsari  2.Kedung paruk  3.Kauman  4.Randu alas  5.Rawa kuda

4

Tamansari

8

1.Kemukusan  2.Lebak  3.Brobahan 4.Langgangsari  5.Nagasari  6.Gebangsari  7.Pasir Luhur  8.Banakeling

5

Karangkemiri

5

1.Kedungpugur 2.Temanggal Kidul  3.Temanggal Lor  4.Karangjengkol  5.Karangsalam

6

Karanggude Kulon

5

1.Lenggeran  2.Karanggude  3.Dukuh kelik  4.Kemukusan  5.Kagunan

7

Pasir Wetan

6

1.Karangduren Lor  2.Karangduren Kidul  3.Sukadamai  4.Pekuncen  5.Sokawera  6.Karanganyar

8

Pasir Lor

4

1.Kampungbaru  2.Pungkuran  3.Pesayangan  4.Kauman

9

Pasir Kulon

6

1.Pekuncen  2.Dukuh kulon  3.Pesayangan  4.Kauman  5.Karangcongok  6.Karangtalun

10

Jipang

3

1.Jipang  2.Depok  3.Grugak

11

Singasari

5

1.Margasari  2.Singasari  3.Menganti  4.Darmarasa  5.Kalikranji

12

Babakan

11

1.Babakan  2.Karanggandul  3.Karangklesem  4.BabakanLor 5.Takom  6.Karangpucung Wetan  7.Karangpucung kulon  8.Kalibamban kidul  9.Kalibamban Lor  10.Pengempon  11.Pengempon Gunung

13

Sunyalangu

5

1.Sunyalangu  2.Kejubug  3.Walangsanga  4.Semaya  5.Cibun

JUMLAH DUSUN

87

 

 

Penggunaan lahan di wilayah Kecamatan karanglewas terbagi menjadi 5 yaitu tanah sawah seluas 1.047, 10 Ha ( 32,2% ), tanah kering seluas 1.431, 44 Ha ( 44% ), hutan negara seluas 614, 05 Ha ( 19%), perkebunan rakyat seluas 9,03 Ha ( 0,29%), dan lain-lain seluas 146,10 Ha ( 4,51% ).   Mata pencaharian masyarakat adalah Petani (mayoritas) kemudian Buruh,  Pedagang dan PNS. Jumlah penduduk di kecamatan ini mencapai 62.270 orang terdiri dari 31.529 laki-laki dan  30.741 perempuan, dari jumlah tersebut sebesar 13.077 orang (atau 21%-nya) termasuk dalam kategori miskin.

Kecamatan Karanglewas dalam implementasi pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang tertulis dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendamping yang sesuai dengan esensi masalah dan kebutuhan desa. Dalam kerangka pikir pemberdayaan masyarakat, penerapan UU Desa, pendamping desa adalah amanah UU Desa. Dimana pendamping dsa bertugas menginformasikan aturan legal formal kepada masyarakat, mempercepat proses internalisasi UU Desa sebagai sebuah proses pembiasaan sosial, dan juga meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumber daya yang dibutuhkan masyarakat desa.

Inti dari pendampingan desa di Kecamatan Karanglewas adalah memfasilitasi dan mendampingi desa baik pemerintah desa mapun masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam proses fasilitasi harus berpedoman kepada UU Desa dan aturan pelaksanaan lainnya. Oleh karena itu, pendamping desa bersama pemerintah dan masyarakat difasilitasi untuk belajar dan meningkatkan kapasitas, mengelola pembangunan secara mandiri sebagai bagian dari proses pembelajaran sosial. Dalam hal ini jelas, bahwa pendamping desa bukan pengelola proyek yang secara tegas diatur dalam UU Desa sebagai bagian dari tugas dan tanggungjawab pemerintah desa.

Keberadaan pendamping desa bukan dalam rangka mengawasi dan mengontrol pemerintah desa, tetapi lebih pada ingin menguatkan masyarakat desa menjadi lebih berdaya sebagai komunitas yang berpemerintahan ( Self Governing Community ), yang tercermin secara jelas dalam definisi desa. Peran ini juga lebih pada menguatkan pelaksanaan kewenanga desa yang tergambar dalam bagaimana fasilitasi dan pendampingan tata kelola desa yang demokratis di Kecamatan Karanglewas.

.