Sosialisasi Perikanan dan Peternakan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensosialisasikan perlunya regulasi tata kelola perikanan tangkap kepada stakeholder-nya, Rabu (16/1/2019). Kegiatan tersebut dimaksudkan agar pola penangkapan semakin memikirkan keberlanjutan.
”Tahun ini akan kita evaluasi hal-hal apa yang perlu diperbaiki untuk pelaksanaan rencana aksi perikanan tuna berikutnya di era 2020-2024 mendatang,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar saat membuka pertemuan regional komite pengelola data perikanan Tuna, Cakalang, Tongkol (TCT), di kantor KKP, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Lebih lanjut dia mengatakan, Indonesia sudah diakui dunia sebagai negara penghasil produk perikanan tuna terbesar di dunia menurut data FAO State of World Fisheries and Aquaculture (SOFIA) 2018. Pada level nasional, hasil tangkapan TCT memberikan kontribusi sekitar 20 persen terhadap total produk perikanan nasional. ”Hal ini juga berarti bahwa perikanan tuna skala kecil mampu menyumbang bahkan menjadi andalan kedaulatan pangan nasional,” jelas Zulficar.
Langkah KKP dalam mengoptimalkan peran nelayan ini dijembatani melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 107 tahun 2015 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol (RPP TCT). Keputusan ini menjadi acuan operasional dalam pelaksanaan
.
Komentar